PENGERTIAN
HUKUM
Menurut kamus hukum edisi lengkap
yang disusun Yan Pramadya Puspa, hukum atau Recht (Bid), Law (Ing), Recht
(Jerm), Droit (Pr), Ius (Lat), hukum adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang bermasyarakat wajib mentaatinya,
bagi pelanggaran terhadap sanksi.
Menurut Utrecht, hukum adalah
himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu, harus ditaati oleh masyarakat itu.
Unsur-Unsur Hukum
Menurut Arus Akbar Silondae dan Andi
Fariana dalam buku Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis menyebutkan :
a.
Merupakan kumpulan kaidah atau norma tingkah laku
b.
Aturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang
c.
Berlaku untuk wilayah tertentu
d.
Berisi perintah dan larangan
e.
Adanya sanksi yang tegas
f.
Bersifat memaksa
Fungsi
Hukum
Fungsi hukum diantaranya :
1.
Untuk menertibkan masyarakat
2.
Untuk mengatur lalu lintas kehidupan bersama masyarakat
3.
Untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa
4.
Untuk menegakan kedamaian dan
ketertiban
5.
Untuk mengukur tata cara penegakan keamanan
6.
Untuk mengubah tatanan masyarakat
7.
Untuk mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka
pelaksanaan ideologi.
Tujuan
Hukum
Tujuan hukum ada tiga macam, yakni kepastian
hukum, rasa keadilan, dan manfaat.Hukum dibuat oleh manusia yang berperan di
lembaga eksekutif dan lembaga legislative itu untuk manusia dan masyarakat
bukan untuk hukum itu sendiri.Bisa dikatakan juga bahwa rasa keadilan lebih
tinggi dari pada keadilan procedural.Jadi, hukum hadir tidak hanya untuk hukum
itu sendiri, melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan umat manusia lain,
dan pada akhirnya untuk masyarakat.
Eksistensi hukum mengandung nilai
dasar keadilan, nilai dasar kegunaan atau manfaat, dan nilai dasar kepastian
hukum.Dalam praksis hukum selalu terjadi ketegangan diantara ketiga nilai dasar
tersebut.Gustaf Radbruch (Filsuf hukum Jerman), mengajarkan jika terjadi
ketegangan diantara nilai dasar itu, maka yang dipilih adalah nilai dasar
keadilan, kemudian baru nilai kemanfaatan, dan nilai kepastian.Intinya nilai
keadilan lebih diutamakan disbanding kedua nilai tadi.
PENGERTIAN
BISNIS
Arus Akbar Silondae dan Andi
Fariana, dalam buku aspek hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa
bisnis adalah suatu usaha dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi,
atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur
yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan usaha
tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Abdurrachman, seorang ahli hukum
bisnis, berpendapat, yang dimaksud dengan bisnis adalah suatu urusan atau
kegiatan dangang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau
pertukaran barang atau jasa.
Sedangkan menurut Friedman, Jack P.,
yang juga merupakan ahli, yang dimaksud bisnis itu dengan menempatkan uang dari
para Enterpreneur, dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif
untuk mendapatkan keuntungan.
Istilah Usaha atau Bisnis
Seperti dikemukakan oleh Dr. Jur.
M. Udin Silalahi,S.H., L.L.M. bahwa istilah Usaha bias juga disebut bisnis.
Sebelum hukum dagang berkembang, khususnya yang mengatur perusahaan, yang
akhirnya melahirkanhukum perusahaan, usaha atau bisnis diartikan secara sempit,
tetapi kemudian, sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 1 d UU Nomor 1/1987
tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN), usaha tidak terbatas hanya pada
dagang saja, tetapi mencakup semua kegiatan apapun dalam lingkungan
perekonomian. Olek karena itu, usaha bias meliputi tiga bangun perusahaan:
usaha Negara (BUMN), usaha Koperasi, dan usaha Swasta.
Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan etika yang
berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan
eksistensi korporasi termasuk dengan para competitor.
Prinsip-prinsip dalam etika bisnis:
a.
Prinsip Otonom
b.
Prinsip Kejujuran
c.
Prinsip Keadilan
d.
Prinsip Saling Menguntungkan
e.
Prinsip integritas moral.
HUKUM
BISNIS
Hukum bisnis (Business Law)
merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan hukum
fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari berbagai perikatan
dalam aktivitas bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan hukum sebagai suatu
sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dr. Munir Fuady berkata: Sering kali
hukum bisnis dikonotasikan dengan hukum dagang. Padahal Hukum Dagang hanya
berkaitan dengan aturan-aturan materiil yang ada di dalam KUHD (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) yang merupakan turunan dari Wetboekvan Koophandel
(WvK) Belanda.
Dalam buku Pengantar Hukum Bisnis
“Menata Bisnis Modern di Era Global” dikemukakan oleh Dr. Munir Faudy, istilah
hukum dagang merupakan istilah dengan cakupan yang sagat tradisional dan sangat
sempit.Sebab, pada prinsipnya istilah tersebut hanya meliputi topik-topik yang
terdapat dalam KUHD saja.Padahal, dunia perdagangan sudah mengalami banyak
perkembangan yang belum diatur di dalam KUHD. Topik hukum seperti perseroan
terbatas, pasar modal, merger, akuisasi, kontrak bisnis, perkreditan, hak atas
kekayaan intelektual, bisnis internasional adalah sebagai contoh dari
perkembangan perdagangan yang mengalami perkembangan yang belum diatur di dalam
KUHD.
Nondyo Pramono (Guru Besar di UGB)
mengatakan bahwa hukum bisnis sama dengan hukum dagang. Hukum dagang adalah
hukum bagi para pedagang.Pedagang adalah orang yang menjalankan perbuatan
perniagaan sebagai usaha sehari-hari. Apabila definisi itu diikuti, maka orang
yang menjadi agen perusahaan , supplier, dan sebagainya tidak termasuk kategori
pedagang karena mereka tidak membeli barang untuk dijual lagi. Karena kelemahan
definisi ini, istilah perdagangan digantu menjadi perusahaan. Dalam
perkembangannya, definisi perusahaan secara normatif antara lain terdapat di
dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang “Wajib Dafar Perusahaan” dan UU Nomor 8
Tahun 1997 tentang “Dokumen Perusahaan”.
Perusahaan menurut UU Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1b adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan
didirikan, bekerja serta dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Menurut UU Nomor 8 Tahun
1997Tentang Dokumen Perusahaan, dinyatakan perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh
keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun
badan usaha yang berbentuk badan hukum ataupun bukan yang didirikan dan
berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khususnya dari lapangan perusahaan.
USAHA
Adalah Setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba (Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982).
Badan
Usaha
A. Perusahaan Berbadan Hukum
Perusahaan berbadan hukum diantaranya :
1)
Perseroan Terbatas
2)
Koperasi
3)
BUMN (Perusahaan perseorangan dan perusahaan umum)
4)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
B. Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
Perusahaan yang tidak berbadan hukum
diantaranya :
1)
Persekutuan Firma (Vennootschap onder firma)
2)
Persekutuan Komoditer (Commnditaire Vennootschap).
PENGUSAHA
Pengusaha dalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan ataupun badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan (Pasal 1 huruf c UU Nomor 3 Tahun 1982).
PERUSAHAAN
Perusahaan merupakan salah satu
bentuk dari kegiatan bisnis, yakni termasuk kegiatan bisnis yang berbadan
usaha, yang bisa dibedakan menjadi badan usaha yang berbadan hukum dan bukan
derbadan hukum.
Pengertian Perusahaan :
1.
Dalam pandangan pemerintah belanda, Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dijalankan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan
dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba.
2.
Prof. Molengraaff, Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendpatkan penghasilan,
dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau
mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
3.
Menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1b
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
NKRI dengan tujuan memperoleh keuntungn atau laba.
4.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan
terus-menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan
oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha.
Perusahaan perseorangan atau
perusahaan dagang (PD) atau Usaha dagang (UD) adalah bentuk badan usaha yang
didirikan dan dijalankan oleh perseorangan dan modalnya berasal dari satu
orang.
Jenis Usaha
a.
Industri rumah tangga
b.
Aneka usaha berbentuk took
c.
Aneka bentuk usaha rumah makan
Syarat mendirikan perusahaan
perseorangan
a.
Modal
b.
Pembukuan
c.
Pembayaran Pajak
Prosedur mendirikan Perusahaan
Perseorangan
1.
Izin prindip dinas perdagangan di wilayah setempat. Syaratnya :
a)
Fotocopy KTP pemegang saham perusahaan
b)
Potocopy NPWP
c)
Surat keterangan domisili atau SITU
d)
Neraca Perusahaan
e)
Materai
2.
Izin permohonan tempat usaha dari pemerintah daerah setempat. Syaratnya
:
a)
Proposal rencana usaha
b)
Mengisi formulir
c)
Menyertakan daerah tempat usaha
d)
Fotocopy KTP pengurus perusahaan
e)
Fotocopy NPWP
f)
Fotocopy surat kepemilikan tanah (untuk tempat usaha)
g)
Daftar tenaga kerja.
Kelebihan
dan kekurangan perusahaan perseorangan
Kelebihan
a.
Relatif mudah didirikan dan dibubarkan
b.
Besarnya modal tidak ditentukan
c.
Tidak perlu badan hukum
d.
Boaya operasional rendah
e.
Aktivitas relative sedikit dan sederhana
f.
Manajemennya fleksibel
g.
Rahasia perusahaan terjamin
h.
Semua keuangan menjadi hak milik
si pengusaha sendiri
Kelemahan
a.
Usaha tidak terlalu besar (karena terbatas modal)
b.
Aset pribadi sulit dibedakan
dengan asset perusahaan
c.
Pengelolaan tergantung kemampuan
si pengusaha
d.
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
e.
Kemampuan manajemen yang terbatas.
Resiko
perusahaan perseorangan
a.
Apabila kekayaan perusahaan tidak menutupi utang perusahaan, maka
kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk melunasi kekurangan pembayaran utang
perusahaan.
b.
Karena kendali berada ditangan satu orang, maka pada umumnya kemampuan
investasi relative terbatas sehingga besar atau luas usaha terbatas.
Pembubaran perusahaan perseorangan
Adapun alas an pembubaran biasanya
beralasan sebagai berikut:
a.
Menurut prediksi si pemilik usaha, usaha yang dijalankan tidak
mendatangkan keuntungan.
b.
Jika si pengusaha meninggal dunia
c.
Jika perusahaan dalam keadaan tidak sehat (keuangan tidak stabil).
Persekutuan
Perdata
Pengertian
Persekutuan artinya persatuan
orang-orang yang sama kepentingannya terhadapsuatu perusahaan tertentu,
sedangkan sekutu artinya peserta pada suatu perusahaan. Jadi persekutuan
perdata berarti kumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada suatu perusahaan
tertentu.
Syarat-Syarat
Untuk Mendirikan Persekutuan Perdata
a.
Tidak bertentangan hukum
b.
Tidak bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum
c.
Harus merupakan kepentingan utama yang dikejar, yakni keuntungan.
Bentuk Persekutuan Perdata
a.
Perdata antara pribadi-pribadi yang menjalankan suatu pekerjaan bebas
(profesi), misalnya : pengacara, dokter, arsitek, akuntan. Asosiasi ini tidak
menjalankan perusahaan, yang diutamakan adalah orang-orang yang menjadi
pesertanya.
b.
Persekutuan perdata yang menjalankan perusahaan
c.
Persekutuan perdata yang merupakan perjanjian kerjasama dari suatu
transaksi sekali dan segera.
Bubarnya
Persekutuan Perdata
Sebab-sebab bubarnya persekutuan
perdata diatur dalam pasal 1646 KUHP Perdata yaitu;
1.
Lampaunya waktu untuk mana persekutuan perdata itu didirikan
2.
Musnahnya barang atau sudah selesainya usaha yang menjadi tugaspokok
persekutuan perdaya itu
3.
Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
4.
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit (bangkrut).
0 komentar:
Posting Komentar