Comments

3/recent-comments

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 13 Desember 2013

HUKUM PENGANGKUTAN


MATERI HUKUM PENGANGKUTAN

1.  PENDAHULUAN
            Dalam kehidupan manusia, pengangkutan memegang peranan yang sangat penting. Demikian juga halnya dalam dunia perdagangan, bahkan pengangkutan memegang peranan yang mutlak, sebab tanpa pengangkutan perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat berjalan. Nilai suatu barang tidak hanya tergantung dari barang itu sendiri, tetapi juga tergantung pada tempat dimana barang itu berada, sehingga dengan pengangkutan nilai suatu barang akan meningkat.

2.  PENGERTIAN PENGANGKUTAN
            Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pihak dalam perjanjian pengangkut adalah pengangkut dan pengirim. Sifat dari perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik, artinya masing-masing pihak mempunyai kewajiban-kewajiban sendiri-sendiri. Pihak pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengiriman berkewajiban untuk membayar uang angkutan.

3.  FUNGSI PENGANGKUTAN
            Pada dasarnya fungsi pengangkutan adalah untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi dengan pengangkutan maka dapat diadakan perpindahan barang-barang dari suatu tempat yang dirasa barang itu kurang berguna ketempat dimana barang –barang tadi dirasakan akan lebih bermanfaat.
1
Perpindahan barang atau orang dari suatu tempat ketempat yang lain yang diselenggarakan dengan pengangkutan tersebut harus dilakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan yang tidak dapat ditinggalkan, yaitu harus diselenggarakan dengan aman, selamat, cepat, tidak ada perubahan bentuk tempat dan waktunya.
Menurut Sri Rejeki Hartono bahwa pada dasarnya pengangkutan mempunyai dua nilai kegunaan, yaitu :
a)         Kegunaan Tempat ( Place Utility )
            Dengan adanya pengangkutan berarti terjadi perpindahan barang dari suatu tem-
pat, dimana barang tadi dirasakan kurang bermanfaat, ketempat lain yang menye-
babkan barang tadi menjadi lebih bermanfaat.
b)         Kegunaan Waktu ( Time Utility )
            Dengan adanya pengangkutan berarti dapat dimungkinkan terjadinya suatu perpin
dahan suatu barang dari suatu tempat ketempat lain dimana barang itu lebih diper
            lukan tepat pada waktunya.

4.  JENIS PENGANGKUTAN DAN PENGATURANNYA
            Dalam dunia perdagangan ada tiga jenis pengangkutan antara lain :
a)         Pengangkutan melalui darat yang diatur dalam :
            1. KUHD, Buku I, Bab V, Bagian 2 dan 3, mulai pasal 90-98.
            2. Peraturan khusus lainnya, misalnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992
                tentang Perkeretaapian. Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
                Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
            3.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.      
b)         Pengangkutan melalui laut
            Jenis pengangkutan ini diatur dalam :
            1. KUHD, Buku II, Bab V tentang Perjanjian Carter Kapal.
            2. KUHD, Buku II, Bab V A tentang pengangkutan barang-barang.
            3. KUHD, Buku II, Bab VB tentang pengangkutan orang.
            4. Peraturan-peraturan khusus lainnya.

2

c)         Pengangkutan udara 
Jenis pengangkutan udara diatur dalam :
            1. S. 1939 Nomor 100 ( Luchtvervoerordonnatie ).
            2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang penerbangan.
            3. Peraturan-peraturan khusus lainnya.

5.  SIFAT HUKUM PERJANJIAN PENGANGKUTAN
            Dalam perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak yaitu pengangkut dan pengirim sama tinggi atau koordinasi ( geeoordineerd ), tidak seperti dalam perjanjian perburuhan, dimana kedudukan para pihak tidak sama tinggi atau kedudukan subordinasi gesubordineerd ). Mengenai sifat hukum perjanjian pengangkutan terdapat beberapa pendapat, yaitu :
a)         Pelayanan berkala artinya hubungan kerja antara pengirm dan pengangkut tidak
            bersifat tetap, hanya kadang kala saja bila pengirim membutuhkan pengangkutan
            ( tidak terus menerus ), berdasarkan atas ketentuan pasal 1601 KUH Perdata.
b)         Pemborongan sifat hukum perjanjian pengangkutan bukan pelayanan berkala te-
            tapi pemborongan sebagaimana dimaksud pasal 1601 b KUH Perdata. Pendapat
            ini didasarkan atas ketentuan Pasal 1617  KUH Perdata ( Pasal penutup dari bab
            VII A tentang pekerjaan pemborongan ).
c)         Campuran perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran yakni per-
            janjian melakukan pekerjaan ( pelayanan berkala ) dan perjanjian penyimpanan
            ( bewaargeving ).
            Unsur pelayanan berkala ( Pasal 1601 b KUH Perdata ) dan unsur penyimpanan
            ( Pasal 468 ( 1 ) KUHD ).

6.  TERJADINYA PERJANJIAN PENGANGKUTAN
            Menurut sistem hukum Indonesia, pembuatan perjanjian pengangkutan tidak disyratkan harus tertulis, cukup dengan lisan, asal ada persesuaian kehendak (konsensus).

3



Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa untuk adanya suatu perjanjian pengangkutan cukup dengan adanya kesepakatan ( konsensus ) diantara para pihak. Dengan kata lain perjanjian pengangkutan bersifat konsensuil. Dalam praktek sehari-hari, dalam pengangkutan darat terdapat dokumen yang disebut denga surat muatan ( vracht brief ) seperti dimaksud dalam pasal 90 KUHD. Demikian juga halnya dalam pengangkutan pengangkutan melalui laut terdapat dokumen konosemen yakni tanda penerimaan barang yang harus diberikan pengangkut kepada pengirim barang. Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan syarat mutlak tentang adanya perjanjian pengangkutan. Tidak adanya dokumen tersebut tidak membatalkan perjanjian pengangkutan yang telah ada ( Pasal 454, 504 dan 90 KUHD ). Jadi dokumen-dokumen tersebut tidak merupakan unsur dari perjanjian pengangkutan. Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian pengangkutan bersifat konsensuil.

7.  KEDUDUKAN PENERIMA
            Dalam perjanjian pengangkutan, termasuk kewajiban pengangkut adalah menyerahkan barang angkutan kepada penerima. Disini penerima bukan merupakan pihak yang ada dalam perjanjian pengangkutan tetapi pada dasarnya dia adalah pihak ketiga yang berkepentingan dalam pengangkutan ( Pasal 1317 KUH Perdata ).
Penerima bisa terjadi adalah pengirim itu sendiri tetapi mungkin juga orang lain. Penerima akan berurusan dengan pengangkut apabila ia telah menerima barang-barang angkutan. Pihak penerima harus membayar ongkos angkutannya, kecuali ditentukan lain.
Apabila penerima tidak mau membayar ongkos atau uang angkutnya maka pihak pengangkut mempunyai hak retensi terhadap barang-barang yang diangkutnya.
"Sebagai Moderator dalam Acara Workshop Legal Drafting"
Share:

Kamis, 24 Oktober 2013

Pengantar Hukum Bisnis By: Ardi Armandanu


PENGERTIAN HUKUM
            Menurut kamus hukum edisi lengkap yang disusun Yan Pramadya Puspa, hukum atau Recht (Bid), Law (Ing), Recht (Jerm), Droit (Pr), Ius (Lat), hukum adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang bermasyarakat wajib mentaatinya, bagi pelanggaran terhadap sanksi.
            Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu, harus ditaati oleh masyarakat itu.
Unsur-Unsur Hukum
Menurut Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana dalam buku Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis menyebutkan :
a.    Merupakan kumpulan kaidah atau norma tingkah laku
b.    Aturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang
c.    Berlaku untuk wilayah tertentu
d.    Berisi perintah dan larangan
e.    Adanya sanksi yang tegas
f.     Bersifat memaksa

Fungsi Hukum
Fungsi hukum diantaranya :
1.    Untuk menertibkan masyarakat
2.    Untuk mengatur lalu lintas kehidupan bersama masyarakat
3.    Untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa
4.    Untuk menegakan kedamaian dan ketertiban
5.    Untuk mengukur tata cara penegakan keamanan
6.    Untuk mengubah tatanan masyarakat
7.    Untuk mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka pelaksanaan ideologi.

Tujuan Hukum
            Tujuan hukum ada tiga macam, yakni kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat.Hukum dibuat oleh manusia yang berperan di lembaga eksekutif dan lembaga legislative itu untuk manusia dan masyarakat bukan untuk hukum itu sendiri.Bisa dikatakan juga bahwa rasa keadilan lebih tinggi dari pada keadilan procedural.Jadi, hukum hadir tidak hanya untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan umat manusia lain, dan pada akhirnya untuk masyarakat.
            Eksistensi hukum mengandung nilai dasar keadilan, nilai dasar kegunaan atau manfaat, dan nilai dasar kepastian hukum.Dalam praksis hukum selalu terjadi ketegangan diantara ketiga nilai dasar tersebut.Gustaf Radbruch (Filsuf hukum Jerman), mengajarkan jika terjadi ketegangan diantara nilai dasar itu, maka yang dipilih adalah nilai dasar keadilan, kemudian baru nilai kemanfaatan, dan nilai kepastian.Intinya nilai keadilan lebih diutamakan disbanding kedua nilai tadi.

PENGERTIAN BISNIS
            Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis adalah suatu usaha dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur  yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
            Abdurrachman, seorang ahli hukum bisnis, berpendapat, yang dimaksud dengan bisnis adalah suatu urusan atau kegiatan dangang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa.
Sedangkan menurut Friedman, Jack P., yang juga merupakan ahli, yang dimaksud bisnis itu dengan menempatkan uang dari para Enterpreneur, dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Istilah Usaha atau Bisnis
            Seperti dikemukakan oleh Dr. Jur. M. Udin Silalahi,S.H., L.L.M. bahwa istilah Usaha bias juga disebut bisnis. Sebelum hukum dagang berkembang, khususnya yang mengatur perusahaan, yang akhirnya melahirkanhukum perusahaan, usaha atau bisnis diartikan secara sempit, tetapi kemudian, sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 1 d UU Nomor 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN), usaha tidak terbatas hanya pada dagang saja, tetapi mencakup semua kegiatan apapun dalam lingkungan perekonomian. Olek karena itu, usaha bias meliputi tiga bangun perusahaan: usaha Negara (BUMN), usaha Koperasi, dan usaha Swasta.
Etika Bisnis
            Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para competitor.
Prinsip-prinsip dalam etika bisnis:
a.    Prinsip Otonom
b.    Prinsip Kejujuran
c.    Prinsip Keadilan
d.    Prinsip Saling Menguntungkan
e.    Prinsip integritas moral.

HUKUM BISNIS
            Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan hukum fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari berbagai perikatan dalam aktivitas bisnis. Hukum positif di Indonesia  merupakan keseluruhan hukum sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
            Dr. Munir Fuady berkata: Sering kali hukum bisnis dikonotasikan dengan hukum dagang. Padahal Hukum Dagang hanya berkaitan dengan aturan-aturan materiil yang ada di dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang merupakan turunan dari Wetboekvan Koophandel (WvK) Belanda.
            Dalam buku Pengantar Hukum Bisnis “Menata Bisnis Modern di Era Global” dikemukakan oleh Dr. Munir Faudy, istilah hukum dagang merupakan istilah dengan cakupan yang sagat tradisional dan sangat sempit.Sebab, pada prinsipnya istilah tersebut hanya meliputi topik-topik yang terdapat dalam KUHD saja.Padahal, dunia perdagangan sudah mengalami banyak perkembangan yang belum diatur di dalam KUHD. Topik hukum seperti perseroan terbatas, pasar modal, merger, akuisasi, kontrak bisnis, perkreditan, hak atas kekayaan intelektual, bisnis internasional adalah sebagai contoh dari perkembangan perdagangan yang mengalami perkembangan yang belum diatur di dalam KUHD.
            Nondyo Pramono (Guru Besar di UGB) mengatakan bahwa hukum bisnis sama dengan hukum dagang. Hukum dagang adalah hukum bagi para pedagang.Pedagang adalah orang yang menjalankan perbuatan perniagaan sebagai usaha sehari-hari. Apabila definisi itu diikuti, maka orang yang menjadi agen perusahaan , supplier, dan sebagainya tidak termasuk kategori pedagang karena mereka tidak membeli barang untuk dijual lagi. Karena kelemahan definisi ini, istilah perdagangan digantu menjadi perusahaan. Dalam perkembangannya, definisi perusahaan secara normatif antara lain terdapat di dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang “Wajib Dafar Perusahaan” dan UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang “Dokumen Perusahaan”.
            Perusahaan menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1b adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
            Menurut UU Nomor 8 Tahun 1997Tentang Dokumen Perusahaan, dinyatakan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataupun bukan yang didirikan dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Menurut H.M.N. Purwosutjipto, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khususnya dari lapangan perusahaan.
USAHA
            Adalah Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba (Pasal 1 huruf d UU  Nomor 3 Tahun 1982).

Badan Usaha
A.   Perusahaan Berbadan Hukum
Perusahaan berbadan hukum diantaranya :
1)    Perseroan Terbatas
2)    Koperasi
3)    BUMN (Perusahaan perseorangan dan perusahaan umum)
4)    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

B.   Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
Perusahaan yang tidak berbadan hukum diantaranya :
1)    Persekutuan Firma (Vennootschap onder firma)
2)    Persekutuan Komoditer (Commnditaire Vennootschap).

PENGUSAHA
            Pengusaha dalah setiap orang perseorangan atau persekutuan ataupun badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan (Pasal 1 huruf c UU Nomor 3 Tahun 1982).

PERUSAHAAN
            Perusahaan merupakan salah satu bentuk dari kegiatan bisnis, yakni termasuk kegiatan bisnis yang berbadan usaha, yang bisa dibedakan menjadi badan usaha yang berbadan hukum dan bukan derbadan hukum.
Pengertian Perusahaan :
1.    Dalam pandangan pemerintah belanda, Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dijalankan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba.
2.    Prof. Molengraaff, Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendpatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
3.    Menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1b adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI dengan tujuan memperoleh keuntungn atau laba.
4.    Menurut UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Perseorangan
            Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha.
            Perusahaan perseorangan atau perusahaan dagang (PD) atau Usaha dagang (UD) adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh perseorangan dan modalnya berasal dari satu orang.
Jenis Usaha
a.    Industri rumah tangga
b.    Aneka usaha berbentuk took
c.    Aneka bentuk usaha rumah makan
Syarat mendirikan perusahaan perseorangan
a.    Modal
b.    Pembukuan
c.    Pembayaran Pajak
Prosedur mendirikan Perusahaan Perseorangan
1.    Izin prindip dinas perdagangan di wilayah setempat. Syaratnya :
a)    Fotocopy KTP pemegang saham perusahaan
b)    Potocopy NPWP
c)    Surat keterangan domisili atau SITU
d)    Neraca Perusahaan
e)    Materai
2.    Izin permohonan tempat usaha dari pemerintah daerah setempat. Syaratnya :
a)    Proposal rencana usaha
b)    Mengisi formulir
c)    Menyertakan daerah tempat usaha
d)    Fotocopy KTP pengurus perusahaan
e)    Fotocopy NPWP
f)     Fotocopy surat kepemilikan tanah (untuk tempat usaha)
g)    Daftar tenaga kerja.

Kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
            Kelebihan
a.    Relatif mudah didirikan dan dibubarkan
b.    Besarnya modal tidak ditentukan
c.    Tidak perlu badan hukum
d.    Boaya operasional rendah
e.    Aktivitas relative sedikit dan sederhana
f.     Manajemennya fleksibel
g.    Rahasia perusahaan terjamin
h.    Semua keuangan menjadi hak milik  si pengusaha sendiri
            Kelemahan
a.    Usaha tidak terlalu besar (karena terbatas modal)
b.    Aset pribadi sulit dibedakan  dengan asset perusahaan
c.    Pengelolaan tergantung  kemampuan si pengusaha
d.    Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
e.    Kemampuan manajemen yang terbatas.

Resiko perusahaan perseorangan
a.    Apabila kekayaan perusahaan tidak menutupi utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk melunasi kekurangan pembayaran utang perusahaan.
b.    Karena kendali berada ditangan satu orang, maka pada umumnya kemampuan investasi relative terbatas sehingga besar atau luas usaha terbatas.
Pembubaran perusahaan perseorangan
Adapun alas an pembubaran biasanya beralasan sebagai berikut:
a.    Menurut prediksi si pemilik usaha, usaha yang dijalankan tidak mendatangkan keuntungan.
b.    Jika si pengusaha meninggal dunia
c.    Jika perusahaan dalam keadaan tidak sehat (keuangan tidak stabil).

Persekutuan Perdata
Pengertian
            Persekutuan artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadapsuatu perusahaan tertentu, sedangkan sekutu artinya peserta pada suatu perusahaan. Jadi persekutuan perdata berarti kumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada suatu perusahaan tertentu.

Syarat-Syarat Untuk Mendirikan Persekutuan Perdata
a.    Tidak bertentangan hukum
b.    Tidak bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum
c.    Harus merupakan kepentingan utama yang dikejar, yakni keuntungan.
Bentuk Persekutuan Perdata
a.    Perdata antara pribadi-pribadi yang menjalankan suatu pekerjaan bebas (profesi), misalnya : pengacara, dokter, arsitek, akuntan. Asosiasi ini tidak menjalankan perusahaan, yang diutamakan adalah orang-orang yang menjadi pesertanya.
b.    Persekutuan perdata yang menjalankan perusahaan
c.    Persekutuan perdata yang merupakan perjanjian kerjasama dari suatu transaksi sekali dan segera.

Bubarnya Persekutuan Perdata
            Sebab-sebab bubarnya persekutuan perdata diatur dalam pasal 1646 KUHP Perdata yaitu;
1.    Lampaunya waktu untuk mana persekutuan perdata itu didirikan
2.    Musnahnya barang atau sudah selesainya usaha yang menjadi tugaspokok persekutuan perdaya itu
3.    Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
4.    Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit (bangkrut).

Share:

Blog Archive

Definition List

3/Music/post-grid

Unordered List

3/Business/post-per-tag

Support

5/Business/slider-tag